1. Operasi pengembalian keperawanan yang rusak merupakan salah satu cara untuk menyembunyikan aib wanita tersebut. Karena jika aib itu tersebar di kalangan masyarakat umum, maka wanita itu akan dipermainkan, dicemooh dan dikucilkan, sekalipun ia tidak melakukannya. Aib tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk semua keluarganya. Karena itu, menyembunyikan aib orang lain adalah disyariatkan dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba menyembunyikan aib saudaranya di dunia, melainkan Allah SWT akan menyembunyikan aibnya di akhirat”.
Nabi SAW berkata pada Hazzal, "..dia adalah orang yang mengetahui peristiwa perzinaan yang dilakukan oleh Ma’iz-, “Jika engkau menyembunyikannya dengan pakaianmu, maka itu lebih baik untukmu”.
2. Operasi ini akan melindungi keluarga dari kehancuran rumah tangga. Karena jika hal tersebut diketahui oleh suaminya, maka akan terjadi perselisihan yang berdampak pada hilangnya rasa percaya antara keduanya dan suami akan menuduh pasangannya telah melakukan serong. Karena itu, operasi ini boleh dilakukan jika dengan tujuan menghindari terjadinya kehancuran rumah tangga.
3. Hilangnya keperawanan seseorang wanita dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya, meskipun ia belum tentu melakukannya, karena hilangnya keperawanan seseorang itu dapat terjadi karena bermacam-macam hal. Oleh karena itu, diperbolehkan operasi tersebut merupakan sarana (washilah) untuk menghindari prasangkan buruk tersebut.
Allah SWT berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa”. (QS. Al-Hujarat :12)
4. Menurut ulama fiqh, tersebarnya informasi bahwa seseorang wanita telah hilang keperawanannya tidak langsung mengindikasikan bahwa wanita itu melakukan zina.
Hal tersebut bisa saja terjadi karena faktor-faktor lain. Karena itu, zina dapat ditetapkan dengan tiga hal: pengakuan, saksi, bukti hamil di luar nikah atau hamil setelah dicerai atau setelah ditinggal mati suaminya dan selesai masa iddahnya. Berdasarkan hal di atas, maka pendapat yang memperbolehkan operasi ini dilakukan merupakan upaya untuk menghindari wanita dari tuduhan melakukan zina.
5. Sebagian masyarakat langsung menvonis wanita yang rusak keperawanannya meskipun tanpa bukti yang jelas yang sebenarnya dari sisi agama ia tidak dihukum.
Namun petaka ini berpotensi merusak kehidupan rumah tangganya atau mungkin dapat menyebabkan wanita tersebut hidup menjadi perawan tua, karena tidak ada seorang laki-laki pun yang mau meminangnya sehingga jiwanya akan terguncang. Maka melakukan operasi dalam kondisi ini adalah untuk melindunginya dari tuduhan-tuduhan masyarakat yang tidak berdasarkan syari’at.
6. Upaya pengobatan guna mengembalikan keperawanan wanita yang melakukan zina dan perbuatannya belum tersebar diharapkan dapat menyembunyikan aib mereka serta memotivasi mereka untuk bertaubat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan Allah akan mengampuni dosanya.
Namun jika ia tetap melakukannya tanpa pernah merasa berdosa di hadapan Allah, maka semuanya kita serahkan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu menyembunyikan aib orang lain agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap orang lain. Dalam sebuah pepatah dikatakan “kemaksiatan jika disembunyikan tidak akan membahayakan kecuali bagi pelakunya sendiri, namun apabila tersebar dan tidak seorang pun membantahnya, maka akan membahayakan masyarakat secara umum”.
Oleh karena itu, setiap muslim diharapkan menutup kesalahan serta tidak membawanya ke pengadilan apabila ia tidak dapat dibuktikan secara syar’i, agar ia tidak tercium oleh masyarakat sehingga akan membuat mereka langsung bereaksi. Demikian itu akan menjadi musibah besar bagi masyarakat. Melakukan operasi dengan tujuan melindungi pelakunya dari sanksi sosial memiliki relevensi dengan agama.
Operasi pengembalian keperawanan yang rusak diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut :
1. Jika isteri atau wanita yang melakukan operasi ini mendapatkan izin dari suaminya, dan ia hadir bersamanya ketika operasi berlangsung.
1. Jika isteri atau wanita yang melakukan operasi ini mendapatkan izin dari suaminya, dan ia hadir bersamanya ketika operasi berlangsung.
2. Jika selaput perawan telah rusak sejak lahir atau rusak karena perbuatan seseorang yang bukan perbuatan maksiat, seperti mengobati penyakit yang ada dalam selaput sehingga terjadi kerusakan, atau robek akibat penyiksaan, pemaksaan dan pemerkosaan.
3. Jika kerusakan yang disebabkan perzinaan belum diketahui umum. Namun jika telah tersebar, baik karena keputusan mahkamah maupun orang itu sudah dikenal sebagai wanita pezina (WTS), maka ulama sepakat mengharamkan operasi tersebut. Karena yang demikian itu akan mengakibatkan banyak kemudharatan.
Sumber : Perawan repair.com
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!