Jumat, 05 Agustus 2011

Hukum Membaca Al - Qur'an Via Handphone

Bagaimana hukumnya membaca Al-Qu'an via HP? Karena membaca Al-Qur'an itukan ada adab-adabnya? Sedangkan sekarang sudah banyak aplikasi Al-Qur'an untuk HP, bahkan ada HP yang dikhususkan untuk membaca Al-Qur'an, selain praktis juga untuk mempermudah kita untuk selalu mengingat ayat-ayat Allah. Seandainya, kita akan membacanya dalam perjalanan, apakah diharuskan kita berwudhu dahulu?

Handphone yang didalamnya terdapat al Qur’an baik berupa tulisan maupun rekaman hukumnya tidaklah seperti mushaf sehingga dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci dan dibolehkan bagi seseorang membawanya kedalam WC. Hal itu dikarenakan tulisan al Qur’an didalam didalam handphone tidaklah seperti tulisan al Qur’an di dalam mushaf-mushaf. Ia hanyalah getaran-getaran tampilan yang kemudian lenyap dan bukanlah huruf-huruf yang kukuh dan handphone itu tidak hanya mencakup al Qur’an tapi juga yang lainnya.

Asy Syeikh Abdurrahman bin Nashir al Barrok ketika ditanya tentang hukum membaca al Qur’an dari handphone tanpa bersuci? Beliau menjawab, ”Segala puji bagi Allah saja dan shalawat serta salam kepada Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya. Amma Ba'du :

Telah diketahui bahwa membaca al Qur’an di luar kepala tidaklah disyaratkan baginya suci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar akan tetapi membaca al Qur’an dalam keadaan bersuci walaupun diluar kepala adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membacanya kecuali dalam keadaan bersuci.

Adapun membacanya dari mushaf maka disayaratkan bersuci karena sentuhannya dengan mushaf, sebagaimana disebutkan didalam hadits masyhur,”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali seorang yang suci.” Serta berbagai atsar dari para sahabat dan tabi’in. Berdasarkan inilah maka jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf baik untuk membacanya atau untuk yang lainnya.

Dari sini maka handphone atau alat-alat sejenisnya yang direkam didalamnya al Qur’an tidaklah mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-huruf al Qur’an didalam alat itu berbeda dengan keberadaan huruf-huruf itu didalam mushaf, ia tidaklah memiliki sifat untuk dibaca akan tetapi ia bersifat getaran-getaran tampilan yang terdiri dari huruf-huruf dengan bentuknya ketika diinginkannya lalu ia akan muncul di layar dan akan lenyap ketika dipindahkan ke yang lainnya. Oleh karena itu dibolehkan baginya untuk menyentuh handphone atau kaset yang didalamnya terdapat rekaman al Qur’an serta dibolehkan membaca darinya walaupun tanpa bersuci. Wallahu A’lam.”

Asy Syeikh Shalih al Fauzan ketika ada yang bertanya,”Saya adalah orang yang gemar membaca al Qur’an, terbiasa datang ke masjid lebih awal sambil beberapa kali membawa handphone modern yang didalamnya terdapat program al Qur’an al Karim secara penuh : dan saya tidak dalam keadaan bersuci ketika membacanya dari handphone?” Beliau menjawab,”Ini merupakan bagian dari kemewahan yang tampak pada manusia. Mushaf-mushaf —Alhamdulillah— sudah tersebar di berbagai masjid dengan cetakan yang megah sehingga tidak membutuhkan lagi membacanya dari handphone akan tetapi apabila jika ia melakukannya maka kami melihat ia tidaklah mengambil hukum mushaf.

Mushaf tidaklah disentuh kecuali oleh orang yang bersuci, sebagaimana disebutkan didalam hadits, ”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali orang yang suci.” Adapun handphone tidaklah dinamakan mushaf.”

Membaca al Qur’an dari handphone memberikan kemudahan bagi wanita haidh dan bagi orang yang tidak membawa mushaf atau orang yang berada di tempat yang menyulitkannya untuk berwudhu di situ karena tidak terpenuhinya persyaratan suci untuk menyentuhnya. 







0 Komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!