1. Definisi
Mutilasi menurut ilmu kriminologi adalah terpisahnya anggota tubuh yang satu dari anggota terpisahnya anggota tubuh yang satu dari anggotatubuh lainnya oleh sebab yang tidak wajar.
Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh (manusia) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Beberapa contoh mutilasi misalnya amputasi, pembakaran, atau flagelasi. Dalam beberapa kasus, mulitasi juga dapat berarti memotong-motong tubuh mayat manusia.
Pelaku mutilasi adalah orang normal yang melakukan pembunuhan disertai tindakan memisahkan tubuh pembunuhan disertai tindakan memisahkan tubuh korban dengan kesadaran dan latar belakang emosinya.
Salah Satu Mayat Korban Mutilasi (Wajo, 07/03/2011)
2. Tujuan
Adapun tujuan pembunuhan mutilasi adalah menghilangkan identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya. Menghilangkan identitas dengan cara memotong-motong tubuh juga mencerminkan kepanikan pelaku. Usai melakukan pembunuhan, pelaku biasanya panik dan mencari jalan pintas untuk menyelamatkan diri. pelaku pembunuhan mutilasi juga umumnya seseorang yang memiliki tingkat kecerdasan apalagi jika pelaku berpikir untuk menghilangkan kepala, jari, dan tulang adalah cara pelaku untuk mempersulit penyelidikan. Jika organ-organ penting untuk identifikasi hilang, uji DNA (deoxyribonucleic acid) menjadi satu-satunya cara. Tapi itu bukan hal mudah, sebab uji DNA baru bisa dilakukan jika ada pembanding. ada dua kemungkinan orang melakukan mutilasi. Pertama, pelaku khawatir dirinya akan ditangkap bila meninggalkan korbannya secara utuh. Mereka berpikir bila meninggalkan jejak, terungkapnya kasus tersebut akan sangat tinggi.
Karena itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku dengan sengaja melakukan mutilasi dengan harapan orang lain akan sulit mencari jejak korban maupun pelaku. Kedua, terlalu rapatnya beberapa kasus mutilasi yang terjadi akhir-akhir ini membuat para pelaku mengadopsi tayangan televisi atau media lainnya. Dengan demikian, para pelaku mengambil referensi dari berbagai ragam media massa,baik cetak maupun elektronik, yang tersebar di seluruh pelosok kota. Namun, kemungkinan yang paling besar adalah para pelaku panik dengan tindakan yang dilakukannya. Kemudian, mereka ingin aksi itu tidak diketahui banyak orang sehingga memutilasi korbannya.
3. Faktor Penyebabnya
a. Tayangan TV
b. Faktor pribadi
c. Lingkungan dan Tekanan Ekonomi
d. Kecerdasan emosional
e. Tingkat pendidikan yang rendah
Penghargaan sosial yang kian menurun telah membentuk watak-watak keras,sehingga mengakibatkan perilaku
sadisme. Penghargaan yang kurang ini juga akan mengakibatkan dendam sosial. Akibatnya akan terjadi penetrasi, kurangnya kontrol sosial, dan moral, sehingga menjadikan masyarakat begitu mudah melakukan pembunuhan mutilasi.
Beberapa penyebab terjadinya mutilasi disebabkan oleh kecelakaan, bisa juga merupakan faktor kesengajaan atau motif untuk melakukan tindakan jahat (kriminal), dan bisa juga oleh faktor lain-lain seperti sunat.
4. Praktik Mutilasi (Kebudayaan)
5. Upaya Mengatasi
Hukum dinegara kita harus menjatuhkan hukuman yang berat bagi tersangka. Kecenderungannya untuk kembali melakukan tindak kejahatan besar. Karena itu, perlu penanganan hukum yang serius bagi tersangka.Kecenderungan anak yang menjadi korban kejahatan hingga pembunuhan adalah biasanya anak-anak yang tidak memiliki jaminan sosial seperti anak jalanan. Ada tiga aspek yang menyebabkan anak jalanan rentan menjadi korban kejahatan. Pertama, sebagian besar mereka tidak mendapatkan pengawasan yang baik dari orang tua mereka. Kedua, dorongan kondisi ekonomi yang memaksa mereka untuk bergantung pada orang lain. Ada ketergantungan kebutuhan ekonomi anak terhadap orang lain, karena tidak mereka peroleh dari orang tua, Sedangkan aspek ketiga adalah faktor lingkungan yang cenderung kurang peduli dengan kondisi yang menimpa anak-anak tersebut. Untuk mencegah terjadinya hal yang sama, Hendaknya pihak orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Karena itu, peran serta pemerintah menjadi sangat penting.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak jalanan, tanggung jawab Negara karena hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk memelihara anak-anak jalanan agar tidak dieksploitasi atau bahkan dibunuh dan dimutilasi serta dibutuhkan sosialisasi ajaran agama dalam penanaman kesadaran keluarga tentang perlunya keharmonisan kehidupan sosial secara intensif dari seperti Dinas sosial dan Tokoh agama. Dan untuk para penegak hukum hendaknya memecahkan berbagai problem kejahatan pembunuhan yang dilanjuutkan mutilasi ini dengan cara penegakan hukum yang baik, teknik pelacakan korban dan pelaku yang canggih, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ketat serta ditunjang autopsi dan forensik yang tepat dan tentunya hal tersebut haruslah didukung oleh masyarakat dalam melaporkan kejadian dan siap menjadi saksi serta peran media massa sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui kejahatan itu. Hendaknya hukuman mati adalah yang pantas untuk pelaku pembunuhan dilanjutkan mutilasi sebagai hukuman atas tindakan yang dinilai sangat tepat. Hal ini dikarenakan pelaku telah melakukan pembunuhan secara sadis dan kejam.
Terlepas dari unsur latar belakangnya, apapun mutilasi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah perbuatan kriminal dan sebagai perbuatan di luar kewajaran. Jadi harus dituntut secara hukum antara lain dengan pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pantas bila mendapatkan pidana mati atau seumur hidup. Sehingga hal ini akan menimbulkan efek jera dan tidak akan ada lagi pelaku mutilasi ini kedepannya.
Semoga bermanfaat!
Semoga bermanfaat!
Sumber Referensi :
- http://www.scribd.com/doc/22141095/mutilasi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Mutilasi
- http://www.ubb.ac.id
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!