Dalam jangka waktu satu bulan menjelang kadaluarsa maka pengusaha atau penjual tidak boleh lagi memajang barang kadaluarsa di tokonya lagi. seperti makanan instan dalam bentuk bungkusan atau kalengan serta minuman serta obat-obatan. Bukan karena tidak alasan yang kuat, ini semata-mata untuk kesehatan masyarakat
Selain itu dalam menyimpan barang yang kadaluarsa tidak boleh bersama dengan barang yang belum kadaluarsa. Sebab dikawatirkan terjadi kesalahan non teknis atau keteledoran saat terjado transaksi. Hal ini cukup beralasan karena sulit membedakan barang yang kadaluarsa dengan barang yang belum kadaluarsa.
Dengan demikian, tindakan ini dapat mencegah penyakit yang timbul pada masyarakat setelah mengkomsumsi makanan tersebut.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!