Pemeriksaan Visum |
1. Pengertian
Melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum
2. Tujuan
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.
3. Kebijakan
a. Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.
b. Pelayanan visum disini adalah visum hidup
4. Prosedur Kerja
a. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
b. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.c. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
d. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
e. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD
f. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
g. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum
h. Penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
i. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
j. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam
k. Petugas menandatangani penerimaan laporan visum
Catatan :
Dokumentasi visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!