Istri lupa daratan, habiskan Rp 50 Juta sebulan untuk bayar gigolo |
Bayangkan, hati suami mana yang tidak luka tercabik-cabik bila
menemukan istrinya sedang bermesraan dengan pria lain di kamar kos yang
sengaja disewa untuk melampiaskan nafsu birahinya. Itulah yang dialami
BO (48), ia memergoki istrinya RE (39) sedang tidur bersama
selingkuhannya HC. Kemudian BO pun langsung melaporkaan apa yang
dilihatnya ke Polres Jakarta Selatan.
Alangkah semakin bergejolaknya amarah sang suami, ketika bersama
anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta
Selatan, BO mendatangi kamar kos di jalan Pedurenan,Pancoran pagi tadi.
Di dalam kamar, BO mendapati sang istri bersama selingkuhannya.
“Lakinya pakai celana pendek, kaos singlet. Sedangkan istri saya
telanjang bulat,” kata BO di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). Sebenarnya sudah sejak tiga bulan lalu BO merasa curiga
dengan tingkah laku istrinya. RE kerap kali pulang malam dalam keadaan
mabuk. “Bila ditanya, ia tidak bisa menjawab, malah jadi bertengkar,”
ujar BO. Kecurigaan semakin kuat ketika suster dan sopir BO, mengatakan
pernah melihat RE bermesraan dengan HC.
“Suster saya pernah lihat mereka ciuman. Sopir saya pernah disuruh
antar sepatu ke kos cowok itu,” ungkap BO. Semenjak istrinya
berhubungan dengan HC yang diketahui sebagai gigolo kelas atas, uang
bulanan yang diberikan suaminya selalu habis. Bahkan istrinya sering
tak pulang ke rumah. “Uang bulanan Rp 50 juta habis. Sepertinya kasih
gigolo itu,” ucapnya.
Kini pintu maaf bagi sang istri sudah tertutup, meskipun sudah
dikaruniai tiga anak, BO tetap akan memenjarakan RE bersama
selingkuhannya tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini BO berencana
menggugat cerai istrinya. “Saya ingin ceraikan dia, biar proses hukum
tetap berjalan,” ujarnya.
Pantauan wartawan, hingga malam tadi, polisi masih berada di
kos-kosan yang dijadikan tempat RE dan HC bercumbu layaknya suami
isteri untuk kepentingan penyelidikian. Kanit PPA Polres Jakarta
Selatan AKP Fitri mengakui kejadian tersebut. BO melaporkan RE dan HC
dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. “Saat ini kita masih lakukan
penyelidikan,” katanya singkat.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!