Perbuatan onani (masturbasi), sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5–7)
Dengan dasar ayat di atas, masturbasi dilarang dalam Islam. Inilah pendapat yang benar. Syekh Al-Albani menyatakan, “Yang benar adalah pendapat yang mengharamkannya.”
Di antara ulama ada yang memerinci hukum masturbasi ini, dengan menyatakan bahwa:
- Jika istimna’ dilakukan oleh tangan istri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
- Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke dalam kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
- Jika dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi istri atau budak wanita, hukumnya haram.
- Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram.
- Jika dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampi-hampir terjadi, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Sebagai akibatnya, tentunya pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar. Ini tentunya mengakibatkan munculnya permasalahan kedua, yaitu apakah diwajibkan bagi pelaku masturbasi melakukan mandi junub?
Perlu diketahui, kewajiban mandi junub disebabkan dua hal :
Yang pertama, keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, baik keduanya karena intercourse atau tidak. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)
Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Ali : “Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)
Juga hadits Ummu Salam :
Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Yang kedua, persentuhan dua alat kelamin atau intercourse, baik keluar maninya atau tidak, dengan dasar hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seseorang telah duduk di antara empat cabang wanita (kedua lengan dan pahanya) kemudian ‘menyuguhinya’ (intercourse) maka ia wajib mandi.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan kata, “…walaupun air maninya tidak keluar.”
Dengan demikian, persoalan ini dapat kita perinci:
1. Bila air maninya tidak keluar atau vagina sang wanita kering (tidak basah) seperti yang dinyatakan, maka tidak wajib mandi.
2. Bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, dan air maninya tidak keluar, maka yang bersangkutan tidak wajib mandi.
3. Bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka ia wajib mandi.
4. Bila terjadi intercourse maka wajib mandi walaupun air maninya tidak keluar.
Lalu muncul juga pertanyaan ketiga, bagaimana bila dilakukan di bulan Ramadhan?
Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan bahwa masturbasi dilakukan pada siang hari Ramadhan, tidak lepas dari dua keadaan:
1. Melakukannya hingga mengeluarkan mani, maka hal ini membatalkan puasa.
2. Tidak sampai mengeluarkan air mani, maka hal itu tidak membatalkannya
Ibnu Qudamah menyatakan, “Seandainya seseorang melakukan onani (masturbasi) dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan terlarang, namun itu tidak membatalkan puasa, kecuali bisa sampai mengeluarkan air mani. Apabila ia mengeluarkan air mani maka puasanya batal, karena itu sama dengan hukum berciuman yang membangkitkan syahwat birahi.”
Demikian juga fatwa Syekh Bin Baz (Mufti Agung Saudi Arabia terdahulu), beliau menyatakan : “Masturbasi di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan mengeluarkan air mani. Wajib atasnya meng-qadha puasanya apabila puasa wajib dan wajib juga bertobat kepada Allah, karena masturbasi tidak boleh dalam keadaan puasa dan tidak puasa.”
Hal ini pun dikuatkan dengan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa bila seseorang melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu membatalkan puasanya, dan wajib baginya bertobat dari perbuatan tersebut dan bertobat karena ia telah merusak puasanya, serta wajib mengganti puasa hari itu pada hari lainnya.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan Allah memudahkan Saudari meninggalkan kebiasaan tersebut dan kembali ke dalam ketaatan kepada Allah.
Sumber : Majalah Nikah, Vol. 6, No. 1, 2007.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!