Dapatkah Visum Et Repertum Dicabut ?
Instruksi KAPOLRI No.Pol. : INS/C/20/IX/75.
“Pada dasarnya penarikan/pencabuatan kembali Visum et Repertum tidak dapat dibenarkan”.
• Bila terpaksa Visum et Repertum yang sudah diminta harus diadakan pencabutan/penarikan kembali, maka hal tersebut hanya dapat diberikan oleh Komandan-Komandan Kesatuan paling rendah tingkat KOMRES dan untuk kota besar hanya oleh DANTABES
Kewajiban Penyidik :
1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk kepentingan pembuktian, bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menjelaskan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan
perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberitahukan tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!