Sabtu, 30 Juli 2011

Visum Et Repertum dan Forensik Kedokteran (Part. 2)

Visum Et Repertum adalah laporan tertulis (termasuk kesimpulan mengenai sebab-sebab perlukaan/kematian) yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatan, mengenai apa yang dilihat/diperiksa berdasarkan keilmuannya, atas permintaan tertulis dari pihak berwajib untuk kepentingan peradilan.

Unsur-unsur dari suatu Visum et repertum (VER) :

1.Projustitia : Pada bagian atas kertas untuk mengganti kewajiban menempel materai artinya demi keadilan
2.Pendahuluan : Isinya; identitas pemeriksa, korban dan peminta VER juga berisikan waktu dan tempat pemeriksaan.
3.Pemberitaan : Merupakan bagian terpenting dari VE, berisikan keterangan tentang apa yang dilihat dan diperoleh (objektif)
4.Kesimpulan :
- Jenis luka dan jenis kekerasan
- Pada orang hidup: tulis kualifikasi luka
- Pada orang mati : tulis sebab kematian
5.Penutup: berisi
- Sumpah/janji sesuai dengan sumpah jabatan/pekerjaan, berbunyi: “VER ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan.”
- Tandatangan dan nama terang dokter yang membuat VER.

Apa itu pemberitaan visum? yakni Hasil pemeriksaan (data)yang fungsinya :
- sebagai barang bukti, cara yang dilihat dan diperoleh dokter
- Untuk analisa dalam membuat kesimpulan

Yang menuntut dokter untuk menganalisa menuju kesimpulan adalah permintaan visum. Jadi permintaan visum merupakan pertanyaan polisi, analisa → kesimpulan merupakan jawaban dokter.

Pada kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, pertanyaannya:
1.Sebab kematian
2.Benarkan kecelakaan lalu-lintas, apakah bukan pembunuhan
3.Apakah korban tidak sedang mabuk

Hakikat visum : mencari kejadian yang sebenarnya terjadi/dialami korban. Kita tidak bisa memakai data polisi untuk menganalisa, oleh karena visum: apa yang dilihat dan apa yang didapat, bukan yang didengar.

Kesimpulan bahwa meninggal, akibat kecelakaan lalulintas bukan kesimpulan dokter tetapi kesimpulan polisi. Dokter hanya memberikan data tentang luka-luka dan sebab kematian.

Dokter tidak bisa berkesimpulan bahwa korban sedang mabuk oleh karena kadar alkohol yang disebabkan mabuk berbeda-beda untuk tiap orang dan dokter tidak bisa pastikan apakah kadar alkohol tertentu orang/korban menjadikannya mabuk. Dokter hanya bisa berikan data bahwa terdapat alkohol dan kadar sekian dalam darah korban.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diberikan dokter, apakah:
- kecelakaan (data)
- sengaja ditabrak (data)
- Mabuk (data)
- Bunuh diri (data)
- Mati baru ditabrak (medis) diketahui dari sebab kematian

Dalam visum: Jangan hanya menyimpulkan sebab kematian tetapi juga patogenesis kematiannya.

Pada luka tembak harus disimpulkan:
1. Sebab kematian
2. Jarak dan arah tembakan

Pemberitaan: Barang bukti
Ringkasan dan kesimpulan → bukan barang bukti

Kasus Luka Tusuk

Data :
1. Luka tusuk dari belakang menembus dan merobek aorta yang menyebabkan perdarahan ± 750 cc dalam rongga dada.
2. Luka tusuk dari arah belakang tembus hepar menyebabkan perdarahan 300 cc.

Data medis lain yang membantu polisi: apakah hamil atau tidak pada korban ♀ → membantu polisi menganalisa dan menyimpulkan sebab akibat/hubungan kehamilan dan penikaman.

Perlu dokter mendeskripsikan luka bukan deskripsi jenis senjata sebab nanti polisi yang mendeskripsikan senjata.

2 tugas dalam membuat visum :
1.Memindahkan luka – luka ke kertas sebagai pengganti barang bukti.
2.Menalar sebagai saksi ahli untuk sampai pada kesimpulan.

Kesimpulan tentang apa yang dibuat/dimuat ?
  1. Sebab kematian
  2. Saat kematian
  3. Patogenesa sebab kematian, kenapa diperlukan sebab kematian dan patogenesanya? untuk mengetahui mati wajar atau tidak
Ringkasan harus meliputi 2 unsur :
  1. Sebab kematian : asfiksia, Why ? ada sianosis
  • Ada perdarahan subkonjungtiva
  • Ada perdarahan hati
  • Ada perdarahan ginjal
  • Ada perdarahan paru - paru
  1. Kenapa bisa terjadi asfiksia ?
  • Mungkin intoksikasi, apa buktinya ? ada bahan organoklorida (antikolenesterase) baygon
  • Apa itu organoklorida ? Baygon
Kalau orang mati baru dikasih minum baygon, tidak akan ada penyerapan (tidak diabsorbsi), sehingga tidak akan ditemukan dalam darah, oleh karena itu botol darah tidak boleh dicampur dengan botol hati, ginjal, untuk bisa membedakan apakah korban nanti mati baru diberi baygon atau minum baygon dulu baru mati.

Data apa untuk membuktikan dia minum sendiri / paksa ?
tanda – tanda kekerasan tanda yang bisa mendukung :
  • Ada kebiruan di daerah perut (memar tanda kekerasan baru, ada tidak tanda pembusukan ?
  • Ada sikatriks tanda kekerasan lama

Kenapa pada asfiksia ada perdarahan ?

Karena terjadi peningkatan tekanan yang disebabkan karena bendungan pada a. pulmonalis sehingga darah statis tekanan meningkat kapiler darah pecah.


Asfiksia --> aliran darah dari a. pulmonalis ke paru terhambat --> jantung terbendung --> pembuluh darah terbendung --> kapiler pecah --> Kapiler pecah karena ukurannya yang paling kecil.

Kenapa arteri pulmonalis yang menuju ke atrium terhambat ?Apa bukti ada kerjasama paru dan jantung mengangkut oksigen ?

  • Nukti sederhana : Kalau “orang loncat” frekuensi napas meningkat yang diikuti penambahan konsentrasi.
  • Bukti untuk dokter forensik : surat, bukan dokter forensik : petunjuk.

Pemberitaan: Segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan (hasilnya)
Fungsi VER: - Saksi ahli - Barang bukti
Yang berfungsi dalam VER (barang bukti) adalah pemberitaan



0 Komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!