Visum Et Repertum adalah laporan tertulis (termasuk kesimpulan mengenai sebab-sebab perlukaan/kematian) yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatan, mengenai apa yang dilihat/diperiksa berdasarkan keilmuannya, atas permintaan tertulis dari pihak berwajib untuk kepentingan peradilan.
Unsur-unsur dari suatu Visum et repertum (VER) :
1.Projustitia : Pada bagian atas kertas untuk mengganti kewajiban menempel materai artinya demi keadilan
2.Pendahuluan : Isinya; identitas pemeriksa, korban dan peminta VER juga berisikan waktu dan tempat pemeriksaan.
3.Pemberitaan : Merupakan bagian terpenting dari VE, berisikan keterangan tentang apa yang dilihat dan diperoleh (objektif)
4.Kesimpulan :
- Jenis luka dan jenis kekerasan
- Pada orang hidup: tulis kualifikasi luka
- Pada orang mati : tulis sebab kematian
5.Penutup: berisi
- Sumpah/janji sesuai dengan sumpah jabatan/pekerjaan, berbunyi: “VER ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan.”
- Tandatangan dan nama terang dokter yang membuat VER.
Apa itu pemberitaan visum? yakni Hasil pemeriksaan (data)yang fungsinya :
- sebagai barang bukti, cara yang dilihat dan diperoleh dokter
- Untuk analisa dalam membuat kesimpulan
Yang menuntut dokter untuk menganalisa menuju kesimpulan adalah permintaan visum. Jadi permintaan visum merupakan pertanyaan polisi, analisa → kesimpulan merupakan jawaban dokter.
Pada kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, pertanyaannya:
1.Sebab kematian
2.Benarkan kecelakaan lalu-lintas, apakah bukan pembunuhan
3.Apakah korban tidak sedang mabuk
Hakikat visum : mencari kejadian yang sebenarnya terjadi/dialami korban. Kita tidak bisa memakai data polisi untuk menganalisa, oleh karena visum: apa yang dilihat dan apa yang didapat, bukan yang didengar.
Kesimpulan bahwa meninggal, akibat kecelakaan lalulintas bukan kesimpulan dokter tetapi kesimpulan polisi. Dokter hanya memberikan data tentang luka-luka dan sebab kematian.
Dokter tidak bisa berkesimpulan bahwa korban sedang mabuk oleh karena kadar alkohol yang disebabkan mabuk berbeda-beda untuk tiap orang dan dokter tidak bisa pastikan apakah kadar alkohol tertentu orang/korban menjadikannya mabuk. Dokter hanya bisa berikan data bahwa terdapat alkohol dan kadar sekian dalam darah korban.
Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diberikan dokter, apakah:
- kecelakaan (data)
- sengaja ditabrak (data)
- Mabuk (data)
- Bunuh diri (data)
- Mati baru ditabrak (medis) diketahui dari sebab kematian
Dalam visum: Jangan hanya menyimpulkan sebab kematian tetapi juga patogenesis kematiannya.
Pada luka tembak harus disimpulkan:
1. Sebab kematian
2. Jarak dan arah tembakan
Pemberitaan: Barang bukti
Ringkasan dan kesimpulan → bukan barang bukti
Kasus Luka Tusuk
Data :
1. Luka tusuk dari belakang menembus dan merobek aorta yang menyebabkan perdarahan ± 750 cc dalam rongga dada.
2. Luka tusuk dari arah belakang tembus hepar menyebabkan perdarahan 300 cc.
Data medis lain yang membantu polisi: apakah hamil atau tidak pada korban ♀ → membantu polisi menganalisa dan menyimpulkan sebab akibat/hubungan kehamilan dan penikaman.
Perlu dokter mendeskripsikan luka bukan deskripsi jenis senjata sebab nanti polisi yang mendeskripsikan senjata.
2 tugas dalam membuat visum :
1.Memindahkan luka – luka ke kertas sebagai pengganti barang bukti.
2.Menalar sebagai saksi ahli untuk sampai pada kesimpulan.
Kesimpulan tentang apa yang dibuat/dimuat ?
- Sebab kematian
- Saat kematian
- Patogenesa sebab kematian, kenapa diperlukan sebab kematian dan patogenesanya? untuk mengetahui mati wajar atau tidak
- Sebab kematian : asfiksia, Why ? ada sianosis
- Ada perdarahan subkonjungtiva
- Ada perdarahan hati
- Ada perdarahan ginjal
- Ada perdarahan paru - paru
- Kenapa bisa terjadi asfiksia ?
- Mungkin intoksikasi, apa buktinya ? ada bahan organoklorida (antikolenesterase) baygon
- Apa itu organoklorida ? Baygon
Data apa untuk membuktikan dia minum sendiri / paksa ?
tanda – tanda kekerasan tanda yang bisa mendukung :
- Ada kebiruan di daerah perut (memar tanda kekerasan baru, ada tidak tanda pembusukan ?
- Ada sikatriks tanda kekerasan lama
Kenapa pada asfiksia ada perdarahan ?
Karena terjadi peningkatan tekanan yang disebabkan karena bendungan pada a. pulmonalis sehingga darah statis tekanan meningkat kapiler darah pecah.
Asfiksia --> aliran darah dari a. pulmonalis ke paru terhambat --> jantung terbendung --> pembuluh darah terbendung --> kapiler pecah --> Kapiler pecah karena ukurannya yang paling kecil.
Kenapa arteri pulmonalis yang menuju ke atrium terhambat ?Apa bukti ada kerjasama paru dan jantung mengangkut oksigen ?
- Nukti sederhana : Kalau “orang loncat” frekuensi napas meningkat yang diikuti penambahan konsentrasi.
- Bukti untuk dokter forensik : surat, bukan dokter forensik : petunjuk.
Pemberitaan: Segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan (hasilnya)
Fungsi VER: - Saksi ahli - Barang bukti
Yang berfungsi dalam VER (barang bukti) adalah pemberitaan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!