Senin, 28 Februari 2011

Perawat Setengah Dokter

Perawat masa depan

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam masyarakat umum atau bahkan Anda sendiri beranggapan bahwa perawat sudah memiliki kemampuan mendekati dokter, ada yang berpikir perawat sebagai asisten dokter, atau perawat yang sudah mau naik peringkat jadi dokter atau bahkan ada yang tidak mengerti perbedaan perawat dengan dokter. Kita telah mendeklarasikan profesi kita sejajar dengan profesi lain seperti halnya dokter, apoteker, analisi dan ahli gizi dan sebagainya.

Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang masih memanggil kita dengan sebutan "dokter". Sebagian perawat mungkin senang dipanggil seperti itu, bahkan (dibeberapa Balai Pengobatan Umum)ada juga yang malah mengaku-ngaku sebagai dokter, sehingga muncullah istilah setengah dokter.

Inilah salah satu alasan mengapa profesi perawat tidak kunjung muncul kepermukaan. Perawat yang pintar, cerdas, cepat tanggap kalau dipanggil dengan sebutan dokter malah senang. Seharusnya kita memperkenalkan diri sebagai diri sendiri, sehingga masyarakat mengetahui ternyata perawat berbeda dengan dokter dan sejajar dengan profesi lainnya.

Komunikasi yang baik dalam perkenalan dengan masyarakat ataupun pasien haruslah jelas sehingga tidak lagi muncul analogi yang tidak pada tempatnya, perawat juga harus memberikan arahan yang jelas tentang perbedaan antara dokter dengan perawat agar masyarakat atau pasien tidak salah kaprah. Sehingga demikian profesi perawat lebih jelas dan lebih menguntungkan bagi perawat itu sendiri.

Berbagai cara sekarang telah diterapkan agar kualitas dan kuantitas seorang perawat  terbentuk secara alami dan menetap agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan sebagai perawat profesional. Sehingga arah sebagai salah satu profesi (perawat) dapat menjadi acuan untuk masa depan perawat yang lebih baik. 

Perawat sekarang sudah jauh lebih canggih, pintar, dan dilengkapi dengan skill yang tinggi. Sudah saatnya kita menghargai diri kita secara layak.  

Penulis        : Hendi
Modifikasi   : Zainal. A






1 komentar:

  1. masalahnya belum ada kebijakan yang melegalkan kewenangan perawat secara Undang-Undang atau Peraturan yang jelas terutama yang menyangkut tindakan medis seperti menyuntik,pasang NGT, urinal catheter,penguasaan alat medis canggih, penata anestesi,asisten bedah, sirkumsisi,rwt perdarahan/heckting ,pengobatan dasar/preemergensi.Dll, sungguh ironis sebagian masyarakat tidak mengetahui bertahun-tahun pekerjaan itu dilakukan perawat,mereka lebih tahu pekerjaan rutinitas KDM saja (memandikan dan ganti pampers) & perhatian petinggi perawat sebatas tulis menulis AsKep.yang lebih memalukan istilah mantri lebih kesohor & seolah sejajar dg dokter.

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!