Sabtu, 29 Oktober 2011

Prosedur Kerja Melakukan Pemeriksaan Visum

Pemeriksaan Visum

1. Pengertian
Melayani  perrnintaan pembuatan visum et repertum

2. Tujuan
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.

3. Kebijakan
a. Visum  adalah sebagai bahan bukti pengganti  bila diperlukan dipengadilan.
b. Pelayanan visum disini adalah visum hidup
4. Prosedur Kerja
a. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
b. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
c. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
d. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
e. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD
f.  Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
g. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum
h. Penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
i. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
j. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam
k. Petugas menandatangani penerimaan laporan visum  

Catatan : 
Dokumentasi visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD) 




0 Komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!