Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri akibat terlalu sering menonton blue film (BF) atau film porno. Pencabulan yang dilakukan warga Kelurahan Cibeureum RT 1 RW 26 Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi WD (39) terhadap putrinya HD (16) yang tercatat sebagai siswi kelas VIII SMPN 7 Cimahi itu, dilakukan hampir satu tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Agah Sonjaya mengatakan, kasus itu terungkap saat korban melapor kepada gurunya. "Kita berhasil menangkap pelaku yang ternyata ayah korban. Pelaku ditangkap setelah korban berani mengadu ke gurunya. Kemudian, guru bersama ibu kandungnya melaporkan mengenai tragedi tersebut," kata Agah kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (25/11/2011).
Dia menjelaskan, perlakuan bejat itu dilakukan sejak Juni 2010 hingga berakhir pada 17 November 2011. Terakhir kali, pencabulan itu tejadi di rumah tersangka di Jalan Rancabentang dengan cara dipaksa.
"Korban dibujuk dan dirayu akan dibelikan handphone baru apabila mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah karena sedang kerja di pabrik," paparnya.
Dia menjelaskan, perlakuan bejat itu dilakukan sejak Juni 2010 hingga berakhir pada 17 November 2011. Terakhir kali, pencabulan itu tejadi di rumah tersangka di Jalan Rancabentang dengan cara dipaksa.
"Korban dibujuk dan dirayu akan dibelikan handphone baru apabila mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah karena sedang kerja di pabrik," paparnya.
Untuk memperkuat kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju tidur warna biru, celana tidur, dan sejumlah pakaian dalam lainnya.
Tersangka WD mengaku, dirinya tega berbuat pencabulan kepada anaknya karena tergoda oleh adegan seks yang ditontonnya pada video porno di ponsel miliknya. Dia mengatakan, aksi pertamanya dilakukan saat korban tertidur lelap.
"Karena korban sedang tertidur dan istri saya sedang tidak ada di rumah, maka terbesit dipikiran saya untuk memperagakan video yang telah saya tonton. Agar anak saya mau, saya rayu dan iming-imingi dia akan dibelikan hape baru," aku WD.
"Karena korban sedang tertidur dan istri saya sedang tidak ada di rumah, maka terbesit dipikiran saya untuk memperagakan video yang telah saya tonton. Agar anak saya mau, saya rayu dan iming-imingi dia akan dibelikan hape baru," aku WD.
Akibat perbuatannya, WD diancam pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Inilah.com
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!