Jean-Louis B, seorang pria asal Prancis berusia 51 tahun, wajib membayar ganti rugi sebesar €10 ribu atau sekitar Rp120,2 juta kepada mantan istrinya. Ia diputus bersalah karena tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual mantan istrinya semasa masih menjalani kehidupan rumah tangga.
Seperti dikutip dari Telegraph, Jean-Louis B dianggap bertanggung jawab atas perceraian yang terjadi dua tahun silam. "Berdasar hukum, hubungan seksual harus menjadi bagian dalam pernikahan," kata seorang hakim di Nice, Prancis, yang memutus perkara itu.
Hukum di Prancis mengatur mengenai itu. "Dengan menikah, pasangan setuju untuk berbagi hidup. Ini secara otomatis mereka akan berhubungan seksual satu sama lain," kata hakim dalam vonisnya. "Hubungan seksual antara suami dan istri adalah ekspresi kasih sayang satu sama lain, dan di sini kasih sayang itu tak hadir."
Sang istri mengajukan gugatan perdata sesaat setelah bercerai. Wanita 47 tahun itu menuntut ganti rugi lantaran kurangnya aktivitas seksual dalam 21 tahun kehidupan rumah tangga mereka.
Dalam dokumen pembelaannya, Jean-Louis B tak menyangkal minimnya sentuhan fisik yang ia lakukan terhadap sang istri. Ia beralasan bahwa semua terjadi lantaran kerap merasa lelah dan memiliki masalah kesehatan yang berdampak pada berkurangnya kemampuan seksual.
Sang istri mengajukan gugatan perdata sesaat setelah bercerai. Wanita 47 tahun itu menuntut ganti rugi lantaran kurangnya aktivitas seksual dalam 21 tahun kehidupan rumah tangga mereka.
Dalam dokumen pembelaannya, Jean-Louis B tak menyangkal minimnya sentuhan fisik yang ia lakukan terhadap sang istri. Ia beralasan bahwa semua terjadi lantaran kerap merasa lelah dan memiliki masalah kesehatan yang berdampak pada berkurangnya kemampuan seksual.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, Semoga dapat memberi wawasan yang lebih bermanfaat!